iklan Sesuai dengan Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadikan tempat untuk menyidangkan sengketa pemilu yang ada. (Jpnn/JPG)
Sesuai dengan Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadikan tempat untuk menyidangkan sengketa pemilu yang ada. (Jpnn/JPG)

Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images