iklan Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto : Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto : Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan agenda mendengarkan saksi fakta dan ahli dari pemohon alias Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno baru selesai Kamis (20/6) pagi, pukul 05.00. Rencananya majelis hakim MK melanjutkan sidang Kamis siang, pukul 13.00.

Agenda siang ini mendengarkan saksi fakta dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang ini telah selesai dan ditutup, ujar Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6) dini hari.

Selanjutnya sidang digelar pukul 13.00 dengan mendengarkan saksi fakta dan ahli dari KPU. Semula majelis sempat menjadwalkan pukul 09.00. Namun, sidang sebelumnya baru selesai pukul 05.00, maka diundur menjadi pukul 13.00 WIB.

Pengunduran itu berdasar keberatan dari pihak KPU dan Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin dengan sidang dimulai pukul 10.00. Lantas disepekati setelah salat duhur atau pukul 13.00. Sidang lanjutan perselisihan Pilpres ini akan dimulai pukul 13.00 WIB, katanya.

Sebelumnya sidang sengketa dugaan kecurangan Pilpres ini digelar di MK telah mendengarkan keterangan dari 14 orang saksi fakta dari pemohon Tim Hukum Prabowo-Sandi. (jp)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait