iklan Detik–detik Eks Anggota DPR Ditangkap Lalu Dijebloskan ke Lapas. Foto : Pontianak Post
Detik–detik Eks Anggota DPR Ditangkap Lalu Dijebloskan ke Lapas. Foto : Pontianak Post

JAMBIUPDATE.CO, PONTIANAK Mantan anggota DPR RI, Zulfadhli ditangkap di kediamannya di Perumahan Raffles Hills, Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6). Zul merupakan terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial KONI Kalimantan Barat 2006-2008.Eksekusiterhadap mantan politisi Senayan itu dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Pontianak, Juliantoro.

Bersama anggotanya dan dibantu anggota Polda Metro Jaya, tim eksekusi mendatangi rumah dua lantai di blok III nomor 16. Di dalam rumah itu Zulfadhli ditemukan.

Zulfadhli yang mengenakan baju kaos dan celana pendek itu pun ditangkap tanpa perlawanan. Ia lalu dibawa menuju Kejaksanaan Negeri Jakarta untuk menandatangi administrasi penangkapan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Juliantoro mengatakan, terdakwa ditangkap setelah diintai selama satu minggu. Dari pengintaian, kami mengetahui terdakwa berada di rumahnya di perumahan Raffles Hills, Depok. Ditangkap sekitar dua siang (pukul 14.00), pada Selasa 18 Juni, kata Juliantoro.

Juliantoro menjelaskan, terdakwa ditangkap tanpa perlawanan. Dari kediamannya ia langsung digiring ke Kejari Jakarta untuk menandatangi berkas administrasi penangkapan. Terdakwa sudah kami limpahkan ke Lapas Kelas 2 A Pontianak untuk menjalani hukuman yang telah diputuskan Mahkamah Agung, ucapnya.

Juliantoro menerangkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Di dalam putusan itu, lanjut dia, terdakwa dijatuhi vonis delapan tahun penjara. Selain itu pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.

Zul juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp11.225.000.000.

Dalam putusan dinyatakan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, terang Juliantoro.

Untuk aset-aset terdakwa, saat ini sedang kami lacak dalam rangka untuk pengembalian kerugian negara, pungkasnya.

Setibanya di Bandara Supadio pukul 07.00, Rabu, Tim Pidsus Kejari Pontianak langsung membawa terdakwa Zulfadhli menuju Lapas Kelas 2 A Pontianak. Begitu sampai di Lapas, Zulfadhli langsung keluar dari mobil dan digiring tim jaksa masuk ke dalam Lapas. Awak media yang sudah menunggu sejak pagi tidak mendapatkan kesempatan mewawancarai Zulfadhli.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 2 A Pontianak, Farhan Hidayat memastikan, tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap Zulfadhli. Setiap orang yang masuk ke sini maka statusnya adalah warga binaan, mereka bukan lagi pejabat, tegas Farhan. (jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images