iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SEMARANG - Narapidana pelaku penusukan di dalam sel Lapas Kedungpane, Kota Semarang, Jawa Tengah, Faisal Iqbal Wisnu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Hal tersebut diungkap oleh penasehat hukum terpidana, Aris Setiono, usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

Klien kami dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, kata Aris, Kamis (20/6).

Dia menerangkan, amar vonis Ketua Majelis Hakim Suparno, jatuh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.

Selain itu, Aris juga menyayangkan perbuatan kliennya mengingat dirinya sebulan lagi bebas saat menjalani hukuman pertama.

Sebelumnya sudah akan bebas sebulan atas perkara penganiayaan. Namun karena kejadian tersebut klien kami harus kembali mendekam di penjara lebih lama, katanya.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa Faisal dijerat hukum lantaran melakukan penusukan terhadap narapidana kasus narkotika, Tri Wicaksono di sel C Lapas Kedungpane Semarang.

Kejadian bermula pada hari Jumat sekitar pukul 17.00 wib di blok C terjadi cekcok antara korban dengan pelaku. Saat hampir berkelahi, keduanya berhasil dilerai oleh teman narapidana.

Masih belum terima dengan kejadian tersebut, Faisal kembali mendatangi korban keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB.

Faisal datang dengan membawa sebilah pisau merk Ideal panjang lebih kurang 22 cm dengan gagang plastik warna hitam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.

Faisal menerobos masuk ke Blok C kamar 1 ke tempat korban. Ketika itu korban sedang tidur. Melihat korbannya lengah, Faisal langsung menghujamkan pisau tersebut ke arah dada sebelah kiri korban.

Korban sempat dirawat empat hari di rumah sakit. Namun karena korban mengalami pecah pembuluh darah di jantung, akhirnya meninggal dunia. [hen/rmoljateng]


Sumber: www.rmoljateng.com

Berita Terkait



add images