iklan Terlihat Polisi yang berjaga di Mapolsek Bathin XXIV.
Terlihat Polisi yang berjaga di Mapolsek Bathin XXIV.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Pihak Kepolisian Polres (Polres) Batanghari kembali menetapkan satu tersangka baru terkait perusakan Mapolsek Batin XXIV. Satu tersangka tambahan tersebut adalah RN (51) warga Desa Aur Gading, Kecamatan Bathin XXIV, Batanghari.

Kapolres Batanghari, AKBP Moh Santoso, S IK membenarkan adanya penetapan tersangka baru. Kata dia, penetapan RN menjadi tersangka ini hasil pengembangan penyidikan terhadap pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi.

"Kita terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus pengrusakan tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Kapolres ketika dijumpai di Mapolres Batanghari Rabu (26/6).

Dengan adanya tambahan satu tersangka baru ini, maka jumlah tersangka perusakan Polsek Batin XXIV menjadi tiga orang. Dimana sebelumnya pihak Polres telah menetapkan dua tersangka lainya MP (15) dan HA (16) yang merupakan anak dibawah umur.

"Untuk tersangka MP dan HA merupakan warga Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, sedangkan RN Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV. Terhadap tiga tersangka dilakukan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan," tutupnya. (scn)

 


Berita Terkait



add images