iklan Pejabat dari dinas PUPR dan BPBD Kerinci terlihat mendatangi Kejari Sungai Penuh untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Foto : Gusnadi / Jambiupdate
Pejabat dari dinas PUPR dan BPBD Kerinci terlihat mendatangi Kejari Sungai Penuh untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Foto : Gusnadi / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus melakukan pengembangkan kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) tahun 2017 lalu pada pekerjaan proyek jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning, dengan nilai pagu sebesar Rp 5 miliar. 

Setelah menetapkan tiga orang tersangka dan memeriksa Kepala BPBD Darifus dan Tim Tekhnis H Anto, Kejari Sungai Penuh kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat.

Adapun pejabat yang diperiksa yaitu dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kerinci.

Benar, ada enam orang yang diperiksa hari ini (kemarin, Red). Semuanya hadir dan masih menjalani pemeriksaan, kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sudarmanto, Senin (1/7).

Adapun enam orang yang diperiksa tersebut, diantaranya Sudirman selaku bendahara BPBD Kerinci, Vidra selaku Kabid Binamarga dan Kabid SDA, Hadri serta Erdival selaku tim teknis dan Helpi.

Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap Ito Mukhtar, selaku direktur PT Anugerah Bintang Kerinci, ujarnya.(adi)


Berita Terkait



add images