iklan KPK meminta agar pihak Kejaksaan Agung menyerahkan Asisten Pidana Umum atau Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto yang saat ini sudah ditahan oleh lembaga antirasuah. (Fedrik/JawaPos)
KPK meminta agar pihak Kejaksaan Agung menyerahkan Asisten Pidana Umum atau Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto yang saat ini sudah ditahan oleh lembaga antirasuah. (Fedrik/JawaPos)

JAMBIUPDATE.CO,  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor advokat Alfin Suherman & Associates. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto. Penyidik menyita sejumlah dokumen dalam kegiatan tersebut.

Penggeledahan dilakukan tadi malam dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB, kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).

Febri menyampaikan, usai menggeledah kantor advokat tersebut, pihaknya menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor pidana yang berjalan di PN Jakbar, ungkap Febri. Ž

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain Agus Winoto KPK juga menetapkan seorang pihak swasta Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alfin Suherman sebagai tersangka.

Kasus suap ini bermula saat Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alfin telah menyiapkan uang untuk Jaksa Penuntut Umum agar memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.

Saat persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai. Kemudian, setelah proses perdamaian rampung, tepatnya pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta Sendy untuk meringankan tuntutannya yakni satu tahun penjara.

Alfin selaku kuasa hukum Sendy selanjutnya melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alfin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.

Alfin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Alfin dan Sendy akhirnya menyanggupi permintaan jaksa penuntut umum itu dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019.

Lalu pada Jumat pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman mengantar uang ke Alfin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Sekitar pukul 11.00 WIB, Sugiman Sugita mendatangi Alfin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

Setelah itu, masih di tempat yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alfin untuk menyerahkan uang Rp 200 juta yang dibungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Kemudian Alfin menemui Yadi Herdianto di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian. Yadi selanjutnya menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut kepada Agus Winoto.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images