iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua pria pemilik toko obat di Kota Jambi, terpaksa berurusan dengan hukum. Hal ini terjadi setelah mereka menjual obat-obatan tanpa izin dari Badan POM Jambi. 

Untuk membuktikan perkara tersebut, keduanya disidang di Pengadilan Negeri Jambi, dengan Ketua Majelis hakim Edy Pramono.

Kedua terdakwa adalah Edi Yanto Kie bin Se Tong, pemilik toko obat di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pal Merah dan Toni bin Alianto, pemilik toko obat di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung Jambi.

Jaksa Kejari Jambi, Yusmawati, yang menangani perkara tersebut, mengatakan terdakwa dinyatakan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 106, ayat 1 KUHP," kata Jaksa.

Dari dakwaan Jaksa, para terdakwa sebelumnya telah beberapakali dilakukan pembinaan terkait penjualan obat-obatan tradisional. Namun karena tak mengindahkan, petugas terpaksa mengamankan barang bukti pada November 2018 lalu. (scn)

 


Berita Terkait



add images