iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, TANGGAMUS Armin, 50, warga Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, Lampung, diamankan polisi karena memperkosa anak kandungnya RH, 20 hingga hamil delapan bulan.

Biadabnya lagi, Armin memasung putrinya itu di dalam kamar agar perbuatan bejatnya tidak terbongkar dan diketahui tetangganya.

KBO Satreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, kasus inses ini terkuak saat warga dikejutkan dengan kehamilan RH, Kamis (27/6) lalu.

Sebab dalam usia kandungan delapan bulan, gadis itu diketahui belum memiliki suami.

Aparat RT kemudian mengecek ke rumah Armin. Ternyata RH dipasung di kamar. Saat ditanya soal kehamilannya, gadis itu menceritakan peristiwa yang dialaminya. Dia mengaku diintimi ayah kandungnya.

Akibat kejadian yang dialaminya, korban tertekan. Karena khawatir korban keluar dan bercerita kepada warga, maka Armin memasung putrinya, kata Ramon, Kamis sore (4/7).

Dilanjutkan, berdasar hasil pemeriksaan medis, RH diketahui sedang hamil delapan bulan. Saat ini, dia sudah mendapat pendampingan dari dinas terkait.

Korban sudah mendapat pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak dan juga telah di-observasi oleh Dinas Kesehatan karena kondisinya yang tengah hamil delapan bulan, sebut Ramon.

Ramon menegaskan Armin sudah diamankan dan telah mengakui perbuatannya sendiri. Tidak ada pelaku lain. Hanya Armin seorang diri, ucapnya.

Sementara, saat diperiksa polisi, Armin mengakui semua perbuatannya. Dia mengendap-endap ke kamar putrinya dan memaksa putrinya itu berhubungan intim akhir 2018 lalu. (jpnn)

 


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images