iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah akan melakukan tindakan pembegalan, Novian warga Kasang, Kecamatan Pasar Jambi resmi ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Jambi.

Hal ini dilakukan oleh Polda Jambi setelah Novian mencoba melakukan pembegalan dengan mengacungkan senjata tajam kepada seorang wartawan.

Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi mengatakan tersangka ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Dia ini baru keluar dari Lapas pada bulan Desember lalu dalam kasus sajam di Jambi Timur, kata Kombes Pol Edi.

Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya akan mengenakan tersangka dengan Undang-undang (UU) Darurat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.

Dia kita sangkakan UU Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, ujarnya. (scn)


Berita Terkait



add images