iklan Tersangka Puja Gilang. Foto : sih
Tersangka Puja Gilang. Foto : sih

JAMBIUPDATE.CO, MUARA ENIM  Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku meringkus Herdy Yandi (19) dan Puja Gilang (33). Keduanya warga Desa Kuripan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Kamis (4/7) sekitar pukul 20.00 WIB.

Keduanya ditangkap karena melakukan aksi pencurian di Sekolah Dasar (SD) Negeri 11 Rambang Dangku, Muara Enim. Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku Rabu, (3/7) sekitar pukul 07.00 WiB.

Kedua pelaku berhasil membobol pintu kantor sekolah lalu mencuri satu unit kipas angin merek Regency dan alat musik organ tunggal (OT).
Setelah berhasil mencuri, kedua pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi. Aksi pencurian tersebut diketahui selang beberapa jam kemudian oleh penjaga sekolah, Ahmad Sanusi.

Sanusi yang baru tiba di sekolah kaget melihat pintu kantor telah terbuka. Lalu dia mengecek sejumlah barang-barang milik sekolah telah hilang dicuri yakni satu unit kipas angin dan alat musik organ tunggal.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kabag Ops Kompol Irwan Andeta ketika dikonfirmasi Jumat (5/7) mengatakan, kedua pelaku tersebut telah meringkuk di sel Polsek Rambang Dangku.

Kedua pelaku berhasil diringkus di kediamannya di Desa Kuripan, kecamatan Kmpat Petulai Dangku, Muara Enim. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita salah satu barang bukti hasil curian yakni 1 unit kipas angin merek regency.

Untuk sementara kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,pungkasnya.(ozi)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images