iklan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Selasa (9/7) pagi, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang terdiri dari sabu-sabu, ekstasi, dan ganja. Foto : Rudi / Jambiupdate
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Selasa (9/7) pagi, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang terdiri dari sabu-sabu, ekstasi, dan ganja. Foto : Rudi / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Selasa (9/7) pagi, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang terdiri dari sabu-sabu, ekstasi, dan ganja.

Dalam sambutannya Kapolda Jambi Irjen pol Muchlis mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.993,7 gram sabu dan 9.682 butir ekstasi tangkapan Polda Jambi, dan 14,5 kg ganja tangkapan BNNP Jambi.

"Nilainya sekitar 10 miliar, yang di dapat dalam waktu dua bulan terakhir" kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis

Dirinya menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari pengungkapan sejumlah kasus. Namun tidak seluruh barang bukti yang dimusnahkan.

pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat khusus yang disebut dengan mobile incinerators milik BNNP Jambi. Sebelumnya, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Acara pemusnahan barang bukti juga dihadiri Staf Ahli Gubernur Jambi Asraf, Kabid Pemberan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan, Kakanwil Kemenkumham Jambi, perwakikan Kejati Jambi, serta pihak terkait lainnya.(Scn)


Berita Terkait