iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu telah mengirimkan berkas perkara penyelundupan narkotika jaringan internasional ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Namum berkas yang telah dilimpahkan tersebut dikembalikan, untuk dilengakapi oleh pihak kepolisian. Pengembalian berkas tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexi Paratani.

Ya dikembalikan. Karena ada berkas yang belum lengkap, Jaksa meminta untuk segera dilengkapi agar bisa disidangkan, katanya.

Adapun tersangka dalam kasus ini yakni, Agustinus (38), M. Rizal (27) Eko Renaldi (29) dan M. Roma Ardadan Julica (38) yang merupakan mantan Ajudan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Dimana mereka diamankan pada Minggu (12/5) silam.

Untuk saat ini ke empat tersangka harus menjalani hari harinya di balik tembok Lapas Klas IIA Jambi karena berstatus Tahanan titipan dari polda Jambi menjelang berkas mereka dinnyatakan lengkap atau P21 dan segera di sidanngkan.(scn)


Berita Terkait



add images