iklan Ketua Tim Pemenangan 45 Bidang Hukum & Advokasi, Hasri Jack SH.
Ketua Tim Pemenangan 45 Bidang Hukum & Advokasi, Hasri Jack SH.

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR  Caleg dari Partai Golkar, Rahman Pina (RP), melalui Ketua Tim Pemenangan 45 Bidang Hukum & Advokasi, Hasri Jack SH, membantah adanya tuduhan terhadap RP membayar salah satu PPK untuk menggelembungkan suara.

Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga akan membantu aparat hukum jika diperlukan, katanya, Jumat (12/7/2019).

Terkait dugaan adanya perselisihan suara pileg, dia menegaskan, tidak pernah ada penggelembungan suara yang menguntungkan Rahman Pina.

Suaranya juga malah berkurang di banyak tempat. Tetapi kami tak pernah permasalahkan itu. Karena soal selisih suara, ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, ujarnya.

Kalau pelapor merasa yakin menang, lanjut Hasri Jack, mestinya diajukan bukti ke Mahkamah Konstitusi. Karena MK satu satunya lembaga yang bisa memutus perkara perselisihan hasil suara setelah KPU menetapkan rekapitulasi nasional.

Sama seperti yang dilakukan caleg-caleg lain yang menang tapi digugat caleg kalah. Kami siap adu data di Mahkamah Konstitusi. Kami juga akan menyiapkan upaya hukum dengan melaporkan oknum penyelenggara PPK jika ada yang menyebar fitnah seakan-akan ada yang menyuruh mengubah hasil suara, tegasnya. (rls-sam)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images