iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Pemkab Muarojambi melalui Inspektorat Muarojambi telah melakukan audit laporan penggunaan dana desa di 32 desa di Kabupaten Muarojambi untuk tahun anggaran 2018 lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Muarojambi, Drs. Budi Hartono yang mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil audit penggunaan dana kepada 32 kepala desa dan meminta untuk segera ditindaklanjuti.

Pihak Inspektorat Muarojambi memberi waktu selama 60 hari untuk kepala desa menindak lanjuti hasil laporan tersebut. Katanya, ada beragam persoalan, diantaranya permasalahan administrasi dan persoalan pajak yang belum dibayarkan.

Ada beberapa pajak yang belum dipotong dan disetor. Kemudian ada juga temuan kelebihan pembayaran lebih dari standar, kurang volume kerjaan. Ini kasih waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti, sebutnya.

Terhadap temuan ini, menurut Budi dikarenakan kepala desa maupun bagian desa belum memahami sistem pengelolaan keuangan ataupun ketidakpahaman kepala desa dan strukturalnya dalam proses perencanaan anggaran.

Mungkin pengetahuan kepala desa. Ya kita positif thingking saja mungkin pembinaan mereka belum paham, tata kelola keuangan atau pendampingan yang belum begitu maksimal sehingga terjadi temuan semacam itu, tutup Budi.(era)


Berita Terkait



add images