iklan Press release yang digelar di Mapolres Kerinci Senin (22/07).
Press release yang digelar di Mapolres Kerinci Senin (22/07).

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Kepolisian Resor (Polres) Kerinci berhasil mengungkap kasus selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) Kerinci dan Sungai Penuh yang dilakukan Polres Kerinci dan Polsek jajaran dalam rangka Cipta Kondisi yang kondusif di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada Tahun 2019.

Dalam operasi pekat tersebut, berhasil mengungkapkan 21 kasus dan 50 orang ditetapkan menjadi tersangka. Salah satunya, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (13) salah seorang siswi SMP di Kerinci.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, dalam press release yang digelar di Mapolres Kerinci Senin (22/07) hari ini membenarkan bahwa selama operasi pekat, Polres Kerinci juga berhasil mengamankan RI (20), pria pengangguran warga Desa Sungai Betung Mudik, Gunung Kerinci, yang diringkus di Muaro Bungo. "RI diamankan, berdasarkan Laporan Polisl Nomor : LP/ 8 -367/ VI/2019/ SPKT.1/ Res Kerinci, tanggal 22 Juni 2019, dikarenakan telah mengancam pacarnya yang masih SMP sehingga berhasil disetubuhi," ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres, bahwa kejadian tersebut bermula Bunga mengenal RI melalui Facebook selama 2 Minggu dan setelah itu kenalan, jadian dan akhirnya ketemuan. Kemudian pada Kamis (13/06) sore hari sekira pukul 16.00 Wib pelaku mengajak Bunga ketemuan di Kebun Teh Kayu Aro yang lokasinya di tempat yang sepi dan diajak untuk berhubungan intim.

Korban awalnya menolak, namun pelaku mengancam korban dengan menggunakan kunci motor sepanjang 20 Cm. Kalau tidak mau berhubungan badan, maka korban akan dipukul menggunakan besi tersebut. "Akhirnya, korban mau diajak berhubungan badan di Kebun Teh. Bukan hanya itu saja, usah disetebuhi, cepana dalam korban diambil pelaku, lalu di fhoto saat bugil," jelas Kapolres.

Dua hari setelah itu sambung Kapolres, pada Sabtu (15/06) sekira pukul 16.00 wib sore pelaku kembali mengajak ketemuan, namun kali ini hanya di rumah pelaku yakni Desa Air Betung Gunung Kerinci. Saat itu, korban diajakan kembali untuk melakukan hubungan inyim di belakang rumah tepatnya di perkebunan kayu manis.

Lagi, korban diancam oleh pelaku akan menyebarkan fhoto bugil pelaku jika korban tidak mau bersetubuh dengan dirinya. "Akhirnya korban mengikuti permintaan pelaku, dengan berhubungan intim di kebun kayu manis," beber Kapolres.

Setelah Dua kali pelaku mensetubuhi Bunga, Bunga sempat menceritakan kejadian itu kepada teman sekolahnya inisial YL. Pada waktu itu juga, korban mendapatkan fhoto dirinya dari YL, diduga dikirim oleh pelaku. "Setelah itu, korban (Bunga, red) langsung menceritakan pada keluarganya dan melaporkan ke Polres Kerinci,"

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 UUD RI nmor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perseubuhan dengannya atau dengan orang lain. "Dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," tegas Kapolres.(adi)


Berita Terkait



add images