iklan Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung terancam hukuman minimal lima tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Foto : JPNN
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung terancam hukuman minimal lima tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Foto : JPNN

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung terancam hukuman minimal lima tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Nunung bersama kedua tersangka lain, yaitu suaminya, July Jan Sambiran alias JJ dan TB dikenakan pasal tentang narkotika.

"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana di atas lima tahun, kata Argo Yuwono dalam jumap pers terkait kasus Nunung di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

Diketahui, personel grup lawak Srimulat itu ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7) siang. Tak sendiri, Nunung ditangkap bersama suaminya, July Jan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,36 gram dan alat isap atau bong. Pengedar narkoba berinisial TB pun ikut diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, Nunung mengaku sudah menggunakan narkoba sejak 20 tahun lalu. Sedangkan suaminya sudah mengonsumsi barang haram itu selama 24 tahun.

Nunung mengaku sempat berhenti memakai narkoba dan baru aktif kembali lima bulan lalu.(mg7/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images