iklan

“Kami mohon agar Kapolri berkenan mengingatkan Kapolda Bengkulu agar bersikap independen dan profesional, menjadi pengayom serta pelindung masyarakat dengan tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa” katanya dalam siaran persnya, Senin (19/8).

Dia menjelaskan konflik ini terjadi ketika Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, H. Ahyan Endu diduga melakukan serangkaian perbuatan yang diduga melawan hukum, dengan modus mengakui surat palsu SK NO. 267 tahun 2011, yang seolah-olah diterbitkan oleh Pemda Kab. Bengkulu Tengah.

Lalu diduga memberikan legalitas kepada pihak yang tidak memiliki hak yakni Dinmar Najamudin Cs, untuk menambang dan menjual batu bara mlik PT. Bara Mega Quantum di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, berdasarkan IUP Operasi Produksi Nomor: 339/tahun 2010, tanggal 01 Desember 2010, yang ditandatangani Drs. H. Asnawi A. Lamat, M.Si, selaku Bupati Bengkulu Tengah. Padahal selain tidak tercatat di Dirjen Minerba Kementeri ESDM, SK NO. 267 tahun 2011 tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Pemda Kab. Bengkulu Tengah. Atas dugaan perbuatan melawan hukum ini, pihak PT Bara Mega Quantum berencana melaporkan ke KPK.

“Biar nanti penyidik KPK yang akan memeriksa terhadap kemungkinan adanya unsur pemberian suap dibalik keberanian Ir. H. Ahyan Endu melakukan perbuatan melawan hukum dengan melegalisasikan praktek illegal mining tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil Berita Acara Rekonsiliasi tanggal 28 Juli 2016 bersama KPK dan Dinas ESDM Prov Bengkulu pada era dijabat oleh Hermansyah Burhan, pemilik dan Dirut PT. Bara Mega Quantum yang diakui adalah Nurul Awaliyah. Dalam perkembangannya kemudian, setelah Kadis ESDM Prov. Bengkulu dijabat H. Ahyan Endu diduga dimanipulasi secara sepihak tanpa hak berubah menjadi nama Dinmar Najamudin.


Berita Terkait



add images