iklan

Dan menurutnya, perbuatan melawan hukum pidana dalam upaya merampas dan menguasai tambang batu bara PT. Bara Mega Quantum milik Nurul Awaliyah oleh Dinmar Najamudin diulangi kembali, dan telah dilaporkan pula ke Polda Bengkulu, berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor Pol: LP-B/231/II/2018/SIAGA SPKT II, tanggal 26 Februari 2018. Terhadap LP-B/231/II/2018/SIAGA SPKT II tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 6 Juni 2018, peserta gelar merekomendasikan agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Namun pemeriksaan di Dirkrimum Polda Bengkulu hingga hari ini jalan ditempat. Ironisnya perampasan tambang batu bara milik Nurul Alawiyah selain didukung oleh H. Ahyan Endu selaku Kadis ESDM Prov. Bengkulu juga dibantu oleh oknum aparat penegak hukum dalam sebuah demonstrasi praktek mafia hukum yang kasar. Minggu depan kami akan laporkan ke KPK,” tutupnya.

(LAN)


Sumber: Fin.co.id

Berita Terkait



add images