iklan

Menurutnya, pemilik atas 90% saham pada PT. Bara Mega Quantum, adalah Nurul Awaliyah, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Terbatas PT. Bara Mega Quantum, yang termuat dalam Akta No. 12 tanggal 27 September 2010, dan Akte Nomor: 35, tertanggal 21 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Mufti Nokhman, SH, Notaris di Kota Bengkulu. Pada tanggal 13 Agustus 2011, Mufti Nokhman, SH selaku notaris bersama-sama Yuan Rasugi Sang, SH dan Dinmar Najamudin melakukan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan Memberikan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik, sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, terkait penerbitan Akte Nomor: 17 tanggal 13 Agustus 2011 dan Akte Nomor: 27 Agustus 2011.

Pembuatan Akte Nomor: 17 tanggal 13 Agustus 2011 dan Akte Nomor: 27 tanggal 19 Agustus 2011 tersebut diatas, yang diterbitkan oleh notaris Mufti Nokhman, SH, pada intinya tentang peralihan 1800 atau seluruh saham milik PT. Borneo Suktan Mining, yang ada pada PT. Bara Mega Quantum dihibahkan kepada Yuan Rasugi Sang, SH, yang dibuat dengan cara melawan hukum perdata dan pidana, karena tanpa adanya kehendak, keinginan dan persetujuan dari Nurul Awaliyah sebagai pemilik saham yang sah.

Atas terjadinya dugaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris Mufti Nokhman, SH, Yuan Sarugi Sang, SH dan Dinmar Najamudin pada tanggal 12 September 2011 telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/360/IX/2011/BARESKRIM, dan digugat secara perdata melalui pengadilan negeri Bengkulu pada tanggal 12 Oktober 2011, dibawah Register Nomor: 23/Pdt.G/2011/PN.Bkl ” ujarnya.


Berita Terkait



add images