Abu Bakar menambahkan seluruh tingkat Sekolah PAUD, Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah, Sekolah Ibtidaiyah dan Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah di Kota Jambi (negeri dan swasta) ; meliburkan kegiatan belajar mengajar tingkat PAUD dan Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal selama 1 (satu) minggu terhitung dari tanggal 19 Agustus 2019 s/d 24 Agustus 2019. Meliburkan kegiatan belajar mengajar bagi kelas 1, 2, 3, dan 4 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah selama 3 (tiga) hari terhitung dari tanggal 19 Agustus 2019 s/d 21 Agustus 2019. Mengurangi jam belajar siswa kelas 5 dan 6 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, kelas 7, dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah selama 3 (tiga) hari terhitung dari tanggal 19 Agustus 2019 s/d 21 Agustus 2019, sehingga dimulai dari jam 09.00 WIB s/d 13.00 WIB.
“Sekolah juga diminta agar menyediakan ruangan UKS sebagai ruangan pemulihan (recovery),” katanya.
Selain sekolah, untuk seluruh Puskesmas di Kota Jambi supaya menyiapkan ruangan khusus bagi pasien penderita ISPA yang membutuhkan pelayanan yang berisi ; Oksigen, Nebulizer, Smoke analyzer, Obat obatan yang diperlukan.