“Bagi petugas agar dibuat jadwal piket bergantian dimulai jam 08.00 s/d 14.00 WIB penambahan sesuai Standar Operasional Pegawai,” tambahnya.
Khusus untuk RSUD H. Abdul Manap dan RSUD H. Abdurahman Sayuti, Puskesmas se Kota Jambi agar memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat terpapar ISPA secara gratis. Bagi gedung perkantoran pemerintah maupun swasta serta pelaku usaha seperti mall atau pusat perbelanjaan agar menyediakan ruang khusus pemulihan (recovery). Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembakaran sampah di pekarangan rumah, lahan- lahan kosong, kebun dan membuang puntung rokok sembarangan, serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan di setiap RT terutama terhadap siaga bencana kebakaran.
“Khusus maklumat pada butir 3 (tiga) dengan sendirinya dapat diberlakukan mengikuti perubahan situasi dan kondisi di lapangan,” pungkasnya. (Hfz)