iklan Sekwan DPRD Muarojambi, Dedi Susilo S.sos
Sekwan DPRD Muarojambi, Dedi Susilo S.sos (Foto; era)

Untuk diketahui, dari 35 anggota dewan terpilih di Muarojambi hanya 14 orang anggota dewan petahana yang kembali terpilih. Dedi bilang sesuai aturan pihaknya nanti tetap akan memberikan hak anggota dewan lama baik yang terpilih maupun yang tidak terpilih. "Hak mereka tetap kita berikan yakni ada namanya hak purna bhakti," cetusnya.

Hak purna bhakti ini adalah hak yang diberikan kepada anggota dewan yang sudah habis masa jabatannya. Meskipun anggota dewan tersebut kembali terpilih hak purna bhakti ini tetap akan diberikan.

"Terpilih atau tidak terpilih kembali hak purna bhakti ini tetap mereka terima. Jumlahnya enam kali gaji pokok atau sekitar Rp6 juta untuk tiap anggota dewan. Sementara untuk unsur pimpinan berbeda, itu sekitar Rp9 juta," paparnya. (era)


Berita Terkait



add images