iklan Imam Nahrawi
Imam Nahrawi

Uang itu diberikan kepada staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono. Uang Rp 400 juta itu diketahui berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Supriyono dalam persidangan mengaku dia berinisiatif meminta uang kepada KONI dengan dalih pinjaman.

Dalam kasus suap dana hibah KONI, Mulyana dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Ia dianggap terbukti menerima suap atas pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mulyana dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jp)


Sumber: FAJAR.CO.ID

Berita Terkait