iklan Imam Nahrawi
Imam Nahrawi

Alex menyebut, pihaknya masih mengumpulkan setidaknya dua alat bukti untuk menjerat Imam Nahrawi sebagai tersangka. “Kalau misalnya dua alat bukti sudah terpenuhi bisa saja langsung ditetapkan tersangka,” tegas Alex.

Untuk diketahui, KPK membuka penyelidikan baru dalam kasus suap dana hibah KONI. Ini dilakukan setelah KPK memeriksa mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat pada Kamis (1/8) lalu. Usai diperiksa KPK, Taufik menyebut ditelisik penyidik saat menjadi staf khusus di Kemenpora pada 2017-2018.

Namun, Taufik tidak disinggung soal kasus suap dana hibah KONI. Penyidik mencecar Taufik soal gelaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Satlak Prima sendiri pernah disinggung dalam sidang kasus dana hibah Kemenpora di Pengadilan Negeri Tipikor. Saat itu, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana menyinggung soal permintaan uang yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi sebesar Rp400 juta kepada Satlak Prima.


Berita Terkait