iklan Belasan orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Investigation Corruption, Rabu (21/8) mendatangi Mapolda Sumsel.
Belasan orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Investigation Corruption, Rabu (21/8) mendatangi Mapolda Sumsel. (Edho / Sumeks.co)

JAMBIUPDATE.CO, PALEMBANG - Belasan orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Investigation Corruption, Rabu (21/8) mendatangi Mapolda Sumsel. Mereka melakukan demo sekaligus melaporkan dugaan ijazah palsu salah satu anggota dewan berinisial Fr dari Dapil Kabupaten Ogan Ilir pada Pileg April 2019 lalu.

“Dalam pencalonnya, FR yang kini terpilih sebagai anggota DPRD Ogan Ilir diduga menggunakan ijazah palsu Sarjana Hukum yang katanya lulus dari Universitas Islam Az Zahra Jakarta,” ungkap Dedi Irawan Koordinator Aksi.

Dia menambahka, temuan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Fr yang mereka temukan ini bukan tanpa kroscek. “Kita sudah melakukan kroscek ke Universitas Islam Azzahra dan nama FR tidak ada. Yang ada di Universitas Azzahra dan kemudian namanya FR itu ada begitu juga dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang digunakan juga ada namun mahasiswa tersebut masih aktif dan baru mengundurkan diri,” bebernya.

Sedangkan ijazah yang digunakan FR saat pencalonan caleg DPRD Ogan Ilir dikeluarkan pada tahun 2013 lalu. “Dan inilah yang menimbulkan kejanggalan. Untuk itu kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan terhadap temuan ini,” ungkap Didi.


Berita Terkait