iklan Belasan orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Investigation Corruption, Rabu (21/8) mendatangi Mapolda Sumsel.
Belasan orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Investigation Corruption, Rabu (21/8) mendatangi Mapolda Sumsel. (Edho / Sumeks.co)

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi melalui Kompol Abu Dani yang menerima langsung belasan pendemo ini mengatakan, laporan akan diterima dulu dan akan disampaikan kepada pimpinan. “Berdasarkan pasal 263 dan 266 KUHP barang siapa yang melihat tindak pidana bisa melaporkan perbuatan pidana tersebut. Dan Polda Sumsel akan menyikapinya dengan profesional, prosedural dan sesuai dengan undang undang yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, FR yang dimintai keterangan via telepon selulernya mengelak kalau dirinya telah menggunakan ijazah palsu tersebut. Karena menurutnya ijazah yang digunakan asli hanya saja ada kesalahan input dari pihak kampus. “Tidak benar apa yang dituduhkan kepada saya terkait penggunaan ijazah palsu. Silahkan teman-teman dicek di website kampus karena ada kesalahan input data saja,” aku Fr singkat.(dho)


Sumber: www.sumeks.co

Berita Terkait



add images