iklan Ilustrsi.
Ilustrsi. (JPNN)

JAMBIUPDATE.CO, KENDARI - Polisi menangkap oknum PNS berinisial TR alias Upik (38) yang bertindak sebagai penyedia jasa penyimpanan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Satria Adhy Permana di Kendari, Senin (26/8), mengatakan tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Tersangka TR alias Upik menerima insentif sebesar Rp20 ribu per gram sabu sabu sebagai penampung narkoba di wilayah pemasaran Kota Kendari.

Mereka yang menjadi penyimpan atau penampung narkoba ini sering disebut sebagai "penjabat gudang".

Peran tersangka TR sebagai "gudang" atau penampung narkoba terungkap setelah polisi menangkap pengedar berinisial GJ (38) yang sudah masuk target operasi tim pemberantas narkoba berdasarkan informasi masyarakat.

"Mengetahui mitra bisnisnya tertangkap maka tersangka TR memutuskan melarikan diri hingga akhirnya diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2019," kata Satria.

TR yang diketahui berstatus PNS pada sekretariat DPRD Kabupaten Konawe dibekuk tim Reserse Narkoba Polda Sultra pada 20 Juli 2019.


Berita Terkait



add images