iklan Ketua KPU RI Arief Budiman.
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Net)

Selain menetapkan perolehan suara secara nasional, KPU juga menetapkan perolehan kursi parpol peserta Pemilu 2019 dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD hasil pemilu 2019. “Hasil keputusan pleno terbuka pada hari ini akan dituangkan dalam beritaacara dan ditetapkan dalam keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu 2019. Penetapan perolehan kursi partai politik, dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD. Selanjutnya sesuai Pasal 31 PKPU nomor 5 tahun 2019, KPU akan mengusulkan calon terpilih anggota DPR dan DPD untuk pengucapan sumpah janji kepada presiden dan Mahkamah Agung,” bebernya.

Di tempat sama, KPU menyatakan setuju dengan permintaan PDIP untuk mengubah hasil pemilihan legislatif (pileg) di daerah pemilihan (dapil) II Kalimantan Barat (Kalbar). Kesepakatan ini terjadi usai skorsing yang dilakukan KPU. Sebelumnya, PDIP mengajukan penggantian nama anggota DPR terpilih pada dapil Kalbar I. Hal ini karena adanya anggota yang dipecat dan mengundurkan diri. Permasalahan ini dijelaskan saat pleno penetapan nama caleg terpilih DPR RI. Caleg DPR dari PDIP yang dipecat yaitu atas nama Alexius Akim. Sedangkan yang mengundurkan diri yaitu Michael Jeno.

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan keputusan pemecatan kedua caleg sudah didukung bukti yang legal. Hasto menyebut, keputusan yang diberikan merupakan hasil kebijakan DPP PDIP terkait sengketa internal.

Menurut Hasto, partainya bertanggung jawab atas akibat yang diambil dari keputusan tersebut. “Bahwa kebijakan di DPP PDIP, dalam menyelesaikan konflik sengketa internal kami lakukan melalui mekanisme parpol. Dalam menyelesaikan tersebut kami taat pada peraturan perundang-undangan dan KPU serta prinsip kehati-hatian,” jelas Hasto.

Hal senada juga disampaikan pengurus PDIP, Candra Irawan. Dia menyampaikan catatannya terkait caleg PDIP di beberapa daerah. PDIP menyebut ada calegnya yang meninggal dunia, mengundurkan diri hingga dipecat. “Di dapil Sumsel I satu orang, Kalbar I ada dua orang, orang satunya mundur, satu dipecat,” ujar Candra.


Berita Terkait



add images