iklan Massa menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8). Mereka memprotes keputusan Pansel Capim KPK yang dinilai tetap meloloskan sejumlah nama yang diduga bermasalah hingga tahap wawancara dan uji publik atau seleksi tahap akhir. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Massa menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8). Mereka memprotes keputusan Pansel Capim KPK yang dinilai tetap meloloskan sejumlah nama yang diduga bermasalah hingga tahap wawancara dan uji publik atau seleksi tahap akhir. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, — Dalam sepekan terakhir, gerakan menolak capim KPK yang bermasalah, baik karena diduga melakukan pelanggaran etik, tidak patuh melaporkan LHKPN, maupun punya sejarah kelam, kian luas dan masif.

Bahkan, negarawan-negarawan, pimpinan dan petinggi ormas keagamaan, akademisi, aktivis HAM, organisasi mahasiswa, serta serikat buruh secara lantang menyuarakan itu.

Harapan agar nama-nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga bermasalah dicoret kini dibebankan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden dituntut mengambil sikap tegas untuk menjawab tuntutan publik yang meragukan kinerja panitia seleksi (pansel).

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Asfinawati menyatakan, presiden punya kewenangan menolak atau menganulir nama-nama capim yang diduga bermasalah yang dihasilkan pansel. Bahkan, presiden berhak meminta pansel mengulang seleksi bila sepuluh nama yang disodorkan tidak memenuhi kualifikasi yang diharapkan publik.

Menurut Asfin, sapaan Asfinawati, secara aturan, langkah presiden itu diperbolehkan. Ada banyak celah perundang-undangan yang bisa dipakai sebagai landasan. Misalnya Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU tersebut mengatur persoalan konflik kepentingan. “Pansel sudah cacat dalam membuat keputusan karena ada konflik kepentingan itu,” ujar Asfin kepada Jawa Pos kemarin (31/8).

Dalam UU Administrasi Pemerintahan, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat memengaruhi netralitas serta kualitas keputusan.

Nah, merujuk data dan informasi yang dikumpulkan masyarakat sipil, ada beberapa anggota pansel yang diduga terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) dengan capim-capim tertentu. Dan capim yang dimaksud saat ini masuk 20 besar.


Berita Terkait



add images