iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan dilantik 9 September mendatang.

Mereka yag terpilih melalui Pemilu terbuka kali ini didominasi dengan kualifikasi pendidikan strata 1 (S1). Kemudian ada juga yang Strata 2 (S1), Diploma III (D3) dan SMA Sederajat.

Berdasarkan data yang dihimpun, S1 diisi sebanyak 50,9 persen, S2 sebanyak 32,7 persen, D3 sebanyak 1,8 persen, SMA sederajat 14,5 persen. Pengamat Politik Jambi, Bahren Nurdin, mengatakan, secara aturan yang diatur undang-undang mereka sudah memiliki kualifikasi pendidikan seperti yang berpendidikan S1 untuk mendaftarkan diri sebagaimana yang diminta.

"Karena syarat minimal pendidikan itu adalah SMA, artinya sudah terpenuhi baik mereka yang SMA maupun yang S1," katanya.

Dijelaskannya, pendidikan itu merupakan syarat administratif, tapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana mereka mampu berbuat lebih banyak untuk masyarakat.
"Artinya tidak ada jaminan bahwa mereka yang berpendidikan tinggi jauh lebih hebat dari mereka yang berpendidikan rendah seperti S1 maupun SMA," tegasnya.


Berita Terkait



add images