iklan Sidang pembacaan dakwaan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy (Rommy), Rabu (11/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Sidang pembacaan dakwaan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy (Rommy), Rabu (11/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

“Haris bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Lukman. Namun, karena terdakwa sulit menemuinya, Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffa Noer menyarankan Haris bertemu dengan terdakwa. Mengingat Rommy merupakan Ketum PPP yang punya kedekatan khusus dengan Menteri Lukman,” ucap Jaksa Wawan.

Kemudian pada 17 Desember 2018, Haris menemui Rommy dan meminta agar dia bisa menduduki Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur disampaikan ke Menteri Lukman. Rommy menyanggupi permintaan Haris tersebut.

Pada 26 Desember 2018, Rommy menerima kabar bahwa Haris telah melakukan pendaftaran dan mengirim berkas ke Kementerian Agama terkait pencalonannya. Haris juga mendesak Rommy untuk dapat diloloskan sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

“Karena ada beberapa orang yang tidak suka dengan Haris dan mempengaruhi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk tidak mendukung pencalonan Haris,” ujar Jaksa Wawan.

Selanjutnya, pada 27 Desember 2018, berdasarkan Nota Dinas Nomor : P-36513/B.II.2/Kp.00.1/12/2018 Haris dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Atas dasar itu, ia dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi.

Namun, karena ada perintah dari Rommy kepada Menteri Lukman, Nur Kholis memerintahkan panitia pelaksana seleksi Ahmadi, menambah dua peserta yang lolos administrasi, salah satunya Haris.

Pada 6 Januari 2018, bertempat di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rommy menerima Rp 5 juta dari Haris sebagai kompensasi atas kelolosan di tahap administrasi. Uang itu sekaligus sebagai komitmen awal dibantunya Haris untuk tembus sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.


Berita Terkait



add images