iklan Sidang pembacaan dakwaan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy (Rommy), Rabu (11/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Sidang pembacaan dakwaan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy (Rommy), Rabu (11/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

Sementara itu penyerahan uang haram kepada Romy dilakukan secara bertahap. Terhitung sejak Januari hingga Februari 2019 melalui sepupu Romy, Abdul Wahab, total Rp 41,4 juta. Kemudian pada 15 Maret 2019 sebesar Rp 50 juta dalam goodiebag warna hitam bertuliskan Mandiri Syariah priority yang diterima Romy melalui stafnya, Amin Nuryadi di Hotel Bumi Surabaya.

Atas perbuatannya, Rommy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, dalam perkara yang sama Majelis Hakim Tipikor Jakarta telah memutus bersalah dua pihak lainnya, yakni mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan mantan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Sebagai penyuap Rommy, Muafaq dan Haris sudah divonis terlebih dahulu. Muafaq dijatuhi vonis pidana 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Haris di jatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusan Haris, Majelis Hakim Tipikor menyatakan, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin. Uang tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).

Hakim menyebut Lukman Hakim menerima uang Rp 50 juta saat bertemu Haris Hasanudin di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur pada 1 Maret 2019. Kemudian Haris kembali memberikan uang Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui ajudannya Herry Purwanto di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images