iklan Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi para Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersiap memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9). KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah ini ke Presiden Joko Widodo sebagai respons atas polemik revisi UU KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi para Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersiap memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9). KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah ini ke Presiden Joko Widodo sebagai respons atas polemik revisi UU KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,– Presiden Jokowi mengatakan dirinya terbuka untuk bisa melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, dalam rangka membahas revisi undang-undang KPK. Pengaturan jadwal pertemuan tersebut ia serahkan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Namun hingga saat ini, pihak pimpinan KPK belum bisa bertemu dengan Jokowi, usai menyerahkan mandatnya Jumat ( 13/9) kemarin.

Kendati demikian, Agus memastikan, dirinya tetap bekerja di lembaga antirasuah meski sempat menyatakan mengembalikan mandat KPK kepada Presiden Joko Widodo.

“Kita tetap bekerja seperti biasa. Kita menunggu saja. Seperti hari ini kita masih melantik,” kata Agus usai pelantikan di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

Agus menyampaikan, pihaknya sempat mendapat undangan dari Jokowi untuk membahas secara rinci soal maksud revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Namun, karena kesibukan Jokowi, pertemuan itu batal dilakukan.

“Kelihatannya Pak Pratikno masih menjadwalkan longgarnya Presiden kapan ya. Sempat ada Undangan tadi malam, tapi kemudian mungkin karena kesibukan Presiden, undangan itu kemudian sementara ditunda dulu,” ucap Agus.

Agus mengharapkan, pertemuan dengan Presiden untuk membahas wacana revisi UU KPK tetap terlaksana. Sebab hingga kini KPK belum juga mengetahui isi resmi draf revisi UU KPK. KPK pun mengharapkan, agar DPR dan pemerintah mengajak KPK sebagai pelaksana Undang-Undang.


Berita Terkait



add images