iklan Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo meliburkan siswa mulai dari tanggal 17 September hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo meliburkan siswa mulai dari tanggal 17 September hingga waktu yang belum bisa ditentukan. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Berdasarkan laporan, Indek Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Bungo diektahui sebesar 163 derajat atau dengan kategori tidak sehat dan berbahaya bagi kesehatan.

Untuk mengantisipasi terjadinya dampak bagi kesehatan pelajar, Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo meliburkan siswa mulai dari tanggal 17 September hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

Kepala Dinas Pendidikan Bungo, Masril mengatakan yang diliburkan secara total adalah murid Paud, TK dan juga SD kelas 1, 2 dan kelas 3. Sementara untuk kelas 4, 5, 6 SD, SMP dan juga SMA dikurangi jam belajarnya.

"Jadi yang kelas 4, 5, dan 6 SD, SMP dan SMA jam pelajarannya dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB terhitung tanggal 17 September sampai batas waktu yang belum ditentukan juga," ucap Masril.

Selain itu, Masril juga menghimbau kepada pelajar yang tidak diliburkan agar mengurangi aktifitas di luar ruangan. Selain itu, juga dianjurkan agar menggunakan masker jika berada diluar ruangan.

"Apabila mengalami gangguan pernafasan, diharapkan langsung melapor pada petugas kesehatan setempat, atau Puskesmas di wilayah masing - masing ," himbaunya.

Dikatakan Masril, untuk ketentuan libur serta pengurangan jam pelajaran akan diinformasikan kembali sesuai situasi dan kondisi cuaca di Kabupaten Bungo.
"Jadi jika ada perkembangan nanti akan kita informasikan kembali. Kita berharap persoalan kabut asap di wilayah kita ini cepat selesai dan jangan sampai ada korban jiwa," tutup Masril. (ptm)


Berita Terkait



add images