Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pembagunan Irigasi di Kayu Aro Divonis 1 Tahun Penjara
Dibaca: 4280 kali
Rabu, 18 September 2019 - 21:37:12 WIB
Ibnu Ziady dan Ito Muchtar menjalani sidang vonis pada Rabu (18/9) di Pengadilan Tipikor Jambi, dalam sidang tersebut Ibnu Ziady divonis 1 tahun penjara, sedangkan Ito Muchtar 14 bulan penjara.
(Rudi / Jambiupdate)