iklan Kepala Desa Lopak Aur Bpk Abdurroni bersama Tim Penyuluhan Hukum dari Program Magister Ilmu Hukum Unja.
Kepala Desa Lopak Aur Bpk Abdurroni bersama Tim Penyuluhan Hukum dari Program Magister Ilmu Hukum Unja. (Elan / Jambiupdate)
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Untuk menambah wawasan Pengetahuan Masyarakat pedesaan tentang aturan Hukum Pidana yang umum terjadi dalam kehidupan sehari-hari agar tidak terjadi kesewenangan penegakan Hukum, Tim Penyuluhan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi (TP Program Magister Ilmu Hukum Unja) turun untuk bertatap muka secara langsung dengan masyarakat Desa.

Tatap muka ini dilaksanakan oleh TP Program Magister Ilmu Hukum Unja dalan rangka Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari dengan mengangkat tema Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa
Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum

Penyuluhan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kepala Desa Lopak Aur, kegiatan ini diikuti 50 orang peserta yang terdiri dari Perangkat Desa, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Sebelum penyuluhan dimulai tim yang diketuai oleh Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.H., dan beranggotakan Khabib Nawawi, S.H., M.H., Elly Sudarti, S.H., M.H., Erwin, S.H., M.H. ini mengadakan evaluasi sebelum kegiatan penyuluhan dengan mengisi daftar pertanyaan. 
Para Peserta Penyuluhan yang hadir dalam kegiatan Penyuluhan Hukum di Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Batanghari. 
 
"Jadi keberadaan TP Program Magister Ilmu Hukum Unja ini di Desa Lopak Aur adalah untuk memberikan tambahan Wawasan kepada masyarakat Desa terkait UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, yaitu Prosedur Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan suatu tindak pidana, jadi intinya kami mencegah jangan ada kesewenangan aparat dalam penegakan Hukum di masyarakat terlebih di pedesaan,"ujar Dr. Sahuri L usai kegiatan.

Berita Terkait



add images