iklan

Anggota Ombudsman ini menyarankan agar kedua maskapai itu tidak memutuskan kerjasama yang telah terjalin. Karena dampak pemutusan kerjasama, akan membuat para pekerja di maskapai Sriwijaya Air terancam kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Saran saya kalau masih bisa musyawah dengan Garuda, lebih baik dilanjutkan kerjasama. Karena ribuan pekerjanya (Sriwijaya Air Group) akan kehilangan mata pencariannya, dan juga keberadaan Sriwijaya Air masih dibutuhkan masyarakat karena rute-rute yang diandalkan,” ucap dia.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Sriwijaya Air (Aspersi) menyesalkan sikap Sriwijaya Air melanggar Perjanjian KSM dengan Garuda Indonesia Grup. Padahal, Garuda dinilai telah membantu menyelamatkan Sriwijaya dari masalah keuangan.

Ketua Umun Aspersi, Pritanto Ade Saputro mengatakan, sejak Garuda menyelamatkan Sriwijaya Air dari kebangkrutan pada 2018 lalu, kinerja perusahaan Sriwijaya Air dalam keuangan dan operasional positif.

“Faktanya bahwa selama dikelola oleh manajemen hasil dari KSM, telah terjalin hubungan industrial yang harmonis dan merasa nyaman dalam melaksanakan pekerjaannya hingga berdampak pada peningkatan pelanan bagi penumpang,” kata dia.

Dia mendesak para pemegang saham mentaati perjanjian KSM dengan Garuda demi keberlangsungan perusahaan Sriwijaya. “Kami menolak segala bentuk intimidasi yang dilakukan pemegang saham. Kami siap melakukan tindakan industrial apabila kekisruhan yang terjadi di PT Sriwijaya Air tidak dapat terselesaikan,” ancam dia.

Sepeti diketahui, Perjanjian KSM dibuat pada 19 November 2018 lalu, dengan tujuan menyelamatkan Sriwijaya dari kebangkrutan akibat terlilit utang dari PT Pertamina Rp942 miliar, PT BNI Rp585 miliar, dan PT GMF Rp810 miliar.

(din/fin)


Sumber: FIN.CO.ID

Berita Terkait