JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -Sekda Provinsi Jambi Muhammad Dianto mengatakan saat ini pihaknya dan Polda Jambi tengah melakukan tahap penyelidikan dua perusahaan dan lima Lidik.
"PT ABT, PT RKK, PT Limbah Kayu Utama, PT Reki, PT Bara Ekaprima ini masih Lidik,"katanya di depan massa mahasiswa.
BACA JUGA : Kasus Karhutla, Petinggi PT MAS Diperiksa Pekan Depan
Perusahaan tersebut ditangani Polda Jambi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tim tersebut saat ini masih terus mengumpulkan barang bukti dan alat bukti untuk lima perusahaan.
Dianto menyebutkan Gubernur Jambi saat ini telah menyurati KLHK untuk meninjau perizinan perusahaan yang lahannya terbakar. Bahkan nantinya bisa dicabut izinnya jika terbukti.
"Sudah melayangkan surat ke kementrian, hanya tunggu balasan saja,’’ akunya. (scn)