iklan Direktur Walhi Jambi, Rudiansyah.
Direktur Walhi Jambi, Rudiansyah. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kabut asap di Provinsi Jambi turun drastis. Udara yang dalam beberapa Minggu belakangan ini berada dalam kategori tidak sehat hingga berbahaya, pun sudah mulai membaik.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Provinsi Jambi, Rudiansyah, kepada Jambi Ekspres (Induk Jambi Update), mengatakan, yang dirasa penting sekarang adalah pemerintah bisa seadil-adilnya memberikan ganti rugi terhadap masyarakat yang terdampak.

Karenatercatat selama kurun waktu 2015 hingga 2018, pemerintah daerah tak tampak melakukan hal ini, yang artinya kerugian tinggal kerugian, tak ada perusahaan yang bertanggung jawab malahan uang rakyat APBD/APBN-lah yang dikembalikan pada rakyat agar kerugian tak begitu terasa.

Kerugian yang diakibatkan lahan perusahaan wajib dibayar oleh perusahaan. Karena dari catatan Walhi sejauh ini 60 persen lahan masyarakat rusak dikarenakan akibat kebakaran di lahan konsesi.

‘‘Penting bagi perusahaan yang sudah dibebankan izin, untuk bertanggung jawab karena di tahun 2015 juga lahannya terbakar, namun tak ada ganti rugi, kita tuntut Pemda terbuka untuk memfasilitasi penyelesaian kerugian nantinya,’‘ sampainya.

Dia juga menyebut Pemda harus tepat memposisikan diri. Artinya, jika perusahaan perkebunan sawit yang terbakar pemda bisa mencabut izinnya. Sedangkan jika perusahaan kehutanan pemda bisa merekomendasikan pencabutan izin ke pusat.

‘‘Tapi sebelum itu bisa juga dibekukan izin perusahaan, selagi proses pidana dan perdata tetap berjalan, baru kemudian benar-benar dicabut izinnya, dan tak boleh lupa, perusahaan harus membayar kerugian yang diakibatkannya pada lahan masyarakat,’‘ terangnya.

Rudiansyah mencatat, sejauh ini kerugian yang paling kentara tentu adalah sektor kerusakan lingkungan. Di samping itu yang paling terasa adalah kerugian pada kesehatan masyarakat, menyusul pula sektor pendidikan yang ikut dirugikan karena buruknya kualitas udara. Serta sektor pertanian mikro yang menggantungkan kehidupannya pada kualitas udara. ‘‘Artinya, harus perusahaan yang memulihkan kerugian ini, jika memang diakibatkan oleh perusahaan, jangan uang negara, itu tak fair namanya,’‘ jelasnya.


Berita Terkait



add images