iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Semula, Polri dan Pemprov Sulawesi Tengah juga menjadi lembaga dan pemerintah daerah yang menjadi sasaran survei. Namun, indeks integritasnya tidak dapat ditampilkan karena alasan ketidakcukupan sampel yang diteliti.

"Nilai indeks integritas Kepolisian RI tidak dapat ditampilkan karena kecukupan sampel internal tidak terpenuhi. Demikian juga dengan Pemprov Sulawesi Tengah, karena kecukupan sampel eksternal tidak terpenuhi," papar Wawan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap indeks SPI dapat meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia secara keseluruhan.

"Lalu bisa kita integrasikan dengan capaian MCP (Monitoring Centre for Prevention) Korsupgah. Apakah sinkron atau tidak? kalau ternyata nilai MCP-nya tinggi tapi nilai SPI-nya rendah, bisa jadi administratifnya saja yang baik, tetapi pelaksanaannya belum baik," kata Alex.

Oleh karena itu, Alex meminta kepada seluruh peserta survei untuk menindaklanjuti hasil survei SPI dengan membangun sistem atau program pencegahan korupsi di masing-masing instansi.

Untuk diketahui, SPI merupakan survei tahunan yang telah dimulai sejak 12 tahun lalu. Survei ini pertama kali diselenggarakan pada 2007 dengan mengacu kepada metode yang digunakan oleh Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC) Korea Selatan dan direkomendasikan oleh Organization for economic Cooperation and Development (OECD). Metode penilaian ini juga telah diterapkan secara luas di beberapa negara dengan nama integrity assessment dan diakui secara internasional.

Pada penelitian tahun 2017 sebelumnya, survei dilakukan terhadap 36 Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Pemkot Banda Aceh meraih nilai indeks integritas tertinggi dengan nilai 77,39 dan nilai terendah yaitu 52,91 diperoleh Pemprov Papua.
Selanjutnya, SPI dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) akan menjadi prioritas nasional sehingga pemerintah daerah wajib menganggarkan kegiatan ini sesuai Permendagri No.33 Tahun 2019. Survei tahun 2019 yang akan dilaksanakan tahun 2020 akan melibatkan 542 Pemda serta 84 Kementerian dan Lembaga. (riz/gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images