iklan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita bersama perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menggelar rapat kerja dengan anggota Komisi VI DPR RI diruang rapat Rapat Komisi VI Jakarta.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita bersama perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menggelar rapat kerja dengan anggota Komisi VI DPR RI diruang rapat Rapat Komisi VI Jakarta. (Imk/Fin)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pada awal Januari 2020, pemerintah melarang minyak goreng curah beredar di pasaran. Larangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan.

Untuk itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar produsen minyak goreng untuk menjual produknya dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Semua produk minyak harus dalam kemasan untuk dipasarkan.

“Pada Januari 2020 nanti tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa, sampai ke pelosok hingga ke pasar-pasar,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam acara “Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri” di Jakarta, Minggu (6/10).

Dikatakan Enggar, pihaknya melakukan hal tersebut sebagai salah bentuk untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan luar negeri.

“Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi,” terangnya.

Dia mengatakan kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah yaitu peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan ini untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.

“Program ini sudah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan minyak goreng kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017,” katanya.


Berita Terkait



add images