iklan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita bersama perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menggelar rapat kerja dengan anggota Komisi VI DPR RI diruang rapat Rapat Komisi VI Jakarta.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita bersama perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menggelar rapat kerja dengan anggota Komisi VI DPR RI diruang rapat Rapat Komisi VI Jakarta. (Imk/Fin)

Namun, implementasi kebijakan ditunda. Penyebabnya produsen minyak goreng belum siap memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.

“Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi,” ujar Mendag.

Mendag juga mengungkapkan Indonesia merupakan salah satu negara penghasil dan pengekspor minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia. Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan penyediaan minyak goreng yang bermutu sebagai produk turunan CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pemenuhan kebutuhan ini diharapkan dapat menangkal kampanye negatif produk CPO Indonesia dan pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan kecintaan masyarakat akan produksi negeri sendiri,” katanya.

Dia pun berharap produsen minyak goreng nasional dapat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.

“Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat. Selain itu, dengan menggunakan minyak goreng kemasan dapat meningkatkan derajat dan martabat bangsa,” pungkasnya.(gw/fin)


Berita Terkait



add images