iklan Ancaman sanksi bagi penunggak iuran BPJS dipertanyakan publik.
Ancaman sanksi bagi penunggak iuran BPJS dipertanyakan publik. (net)

JAMBIUPDATE.CO- Kisruh BPJS Kesehatan seolah tak berujung. Setelah berencana menaikkan iuran hingga dua kali lipat, kini para peserta yang tak bayar pun mulai mendapat ancaman.

Ancamannya termasuk "menyeramkan". Karena masyarakat tak bisa lagi menerima pelayanan publik yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah.

Masyarakat yang diketahui menunggak iuran BPJS tak bisa lagi memperpanjang SIM, STNK, membuat SKCK, Paspor, sertifikat tanah, hingga bertransaksi di bank. Hal ini jelas merupakan sebuah kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyatnya.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anton Tabah, mempertanyakan keseriusan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mensejahterakan rakyat. Justru ini menunjukkan pemerintah tengah kalangkabut karena tak mampu menyelesaikan masalah.

BACA JUGA : Soal Rencana Inpres BPJS, Masyarakat Bisa Protes Ke MK

"Kalau sanksi-sanksi yang disebutkan tadi benar, sangat aneh pemerintahan era Jokowi ini. Jelas ini rezim tak patuh UU, suka nabrak hukum, sangat otoriter," ucap Anton, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (8/10).

Dia menambahkan, "Baru saja konon buat sanksi akan men-DO mahasiswa yang demo, kini ancam berbagai sanksi yang tidak bayar BPJS? Padahal demo itu juga HAM yang dijamin UU. Apa ini bukan rezim bingung kalang kabut?"

Dalam pandangan Anton, pemerintah tidak perlu sampai mengeluarkan ancaman. Cukup dengan tidak memberikan layanan kesehatan saja kepada mereka yang tidak membayar iuran BPJS.

"Mestinya, yang nggak mau bayar BPJS ya diputus saja pelayanan BPJS-nya. Jika mereka berobat ke rumah sakit tak usah dilayani BPJS dan harus bayar biasa. Kan beres. Adil. Tidak gaduh," tegasnya.

Anton pun mengingatkan bahwa menjadi anggota BPJS bukanlah sebuah kewajiban bagi masyarakat. Itu hanya sebuah pilihan. Tidak perlu sampai dipaksa-paksa.

"Mewajibkan setiap orang masuk jadi anggota BPJS Kesehatan adalah pelanggaran HAM. Apalagi menurut MUI, BPJS itu haram karena kental dengan unsur ribanya. Jadi rakyat bisa milih. Ikut BPJS atau tidak. Jangan dipaksa-paksa, apalagi diancam-ancam," pungkas mantan Jendral Polri tersebut.


Sumber: www.rmol.id

Berita Terkait



add images