iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mulai diperketat di wilayah Kabupaten Bungo. Beberapa waktu lalu kendaraan hasil pertambangan, kehutanan dan perkebunan tidak boleh lagi mengisi solar.

Edy salah satu menejer Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) mengatakan aturan tersebut sudah dicabut kembali karena adanya penolakan dari banyak pihak.

"Jadi sudah dicabut lagi. Kemaren banyak penolakan. Tapi saya baca berita aturan tersebut sudah direvisi kembali, hanya saja belum sampai pada kita ," ucap Edy, Kamis (10/10).

Dikatakannya, dalam aturan sebelumnya angkutan perkebunan, kehutanan, pertambangan, truk BBM, dan juga trailer dilarang mengisi solar, setelah direvisi yang tidak diperbolehkan tersebut seperti truk angkutan batu bara, tanki minyak sawit (CPO), dan truk kayu yang jumlah roda lebih dari enam.

"Aturan yang baru belum kita terapkan karena belum turun. Jadi kalau sudah turun solusinya mereka haru menggunakan BBM non subsidi jenis dexlite dengan pertaminadex serta bio solar ," sebutnya.

Disebutkannya, larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran No. 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu 2019 yang diterbitkan pada 29 Juli lalu.

"Jadi aturan sebelumnya juga sudah ada, yakni Kepres. Sebenarnya aturan itu juga sudah ada. Namun kembali ditegaskan dengan aturan yang baru ," tutupnya.(ptm)


Berita Terkait



add images