iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Pojoksatu)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Petua Amin, Desa Gampong, Kabupaten Aceh Timur pada Senin (07/10). Dua tersangka bernama Dustur dan Nur Maida.

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat.

Dari hasil penyelidikan dicurigai ada salah satu oknum PNS yang bertugas di Lapas Kelas 2B Langsa, Aceh sebagai sipir yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu

“Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri ya,” kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10).

Dari hasil penyelidikan, kata Arman, barang haram tersebut diduga dikendalikan oleh istrinya bernama Nur Maida. Sang istri sendiri diketahui sebagai bandarnya narkoba.

“Kita keduanya. Istri yang menjadi bandar narkoba,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, polisi mengamankan 1 karung warna putih yang di dalamnya terdapat 19 bungkus ukuran satu kiloan narkotika jenis sabu. Selanjutnya sang istri menunjukkan sabu yang disimpan di dalam lemari dapur sebanyak 1 bungkus ukuran sedang.

“Jadi tot barang bukti yang diamanakan 40 bungkus sabu sekitar 40 kg. Dan 20 kg sudah didustribusikan kepada pemesan dengan cara dikirim menggunakan kurir atau mengambil sendiri,” ungkap Arman.

(fir/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images