iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengajukan dua usulan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait sistem penggajian guru honorer.

Usulan tersebut adalah tindak lanjut atas rencana pemerintah yang sempat dilontarkan pada awal tahun ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menjelaskan, bahwa kedua usulan tersebut terkait penyetaraan gaji guru honorer dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau setara dengan gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun pertama.

“Ada dua sebenarnya yang kita ajukan. Apakah setara dengan UMR, opsi kedua sama dengan gaji guru PNS ‘nol tahun’. Tapi, kedua usulan tersebut masih menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan,” kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (11/10).

Muhadjir juga menegaskan, pembayaran gaji guru honorer diupayakan tidak lagi menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai 2020.

“Gaji guru honorer akan dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), sama dengan sumber gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS),” terangnya.

Muhadjir mengaku, pihaknya saat ini tengah memperjuangkan pembayaran gaji guru honorer agar lebih layak. Salah satunya dengan mendorong sumber pembayaran gaji honorer menggunakan DAU, tidak lagi dari dana BOS.


Berita Terkait



add images