iklan Novita, ibu hamil yang sembunyikan sabu-sabu.
Novita, ibu hamil yang sembunyikan sabu-sabu. (Pojokpitu)

JAMBIUPDATE.CO, SURABAYA - Novita Yulianingsih, wanita yang menyembunyikan sabu di bra, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas perbuatannya, Novita terancam hukuman 5 tahun penjara. Meski terancam lama di penjara, Novita yang hamil 4 bulan ini terus tersenyum selama persidangan.

Dalam persidangan di ruang garuda 2, Novita Yulianingsih didakwa melanggar pasal 112 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, oleh jaksa Anggraini dari Kejari Surabaya.

Jaksa menilai terdakwa Novita terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bra-nya.

Untuk membuktikan dakwaannya, jaksa menghadirkan saksi dua anggota Polsek Dukuh Pakis yang menangkap Novita. Keterangan dua polisi ini tak dibantah oleh terdakwa.

Dalam dakwaan, Novita ditangkap 28 Juli 2019 di warung Jalan Tangkis Turi oleh anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis.

"Seusai penangkapan, polisi baru bisa melakukan penggeledahan di polsek lantaran terdakwa menyimpan sabu-sabu di pakaian dalamnya," kata jaksa dalam dakwaan,

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum.(end/pojokpitu/jpnn)

 


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait