iklan komplek perkantoran Bukit Tengah, Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.
komplek perkantoran Bukit Tengah, Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Kejati Jambi barsama ahli masih mengevaluasi hasil penghitungan kontruksi bangunan yang dilakukan oleh ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Institut Pertanian Bogor (ITB).

Hal ini dilakukan terkait kasus pembangunan komplek perkantoran Bukit Tengah, Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Paratani mengatakan, tim ahli telah melakukan pengamatan visual atas kasus Bukit Tengah. Baik secara administrsi dan bagaiman pembagunan itu berjalan.

“Masih menunggu ahli menyerahkan hasil pengamatannya. Jika sudah diberikan, maka akan diketahui apa yang menyebabkan timbulnya kerugian Negara yang cukup besar,” Kata Lexy.

Lexy menegaskan pengamatan visual tersebut dirasa perlu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah orang termasuk dua kontraktor yakni, Salman Alfarisi, dari PT Air Panas Semurup dan Zubir Dahlan, PT Rangga Utama. Tidak hanya dua kontraktor, rupanya Kejati juga memeriksa PPTK, Yonmansah dan Donel.

Diketahui pembangunan komplek perkantoran tersebut menelan dana Rp 57 miliar yang dianggarkan pada tahun 2010 hingga 2014 dari APBD Kabupaten Kerinci. Kasus tersebut mencuat sejak tahun 2015 lalu dan saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejati. (scn)


Berita Terkait



add images