iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (pojoksatu)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka HN, pelaku pelecehan seksual di kereta rel listrik (KRL)terhadap anak dibawah umur 13 tahun. Kejadian itu terjadi di dalam kereta jurusan Tanah Abang- Depok pada Minggu (13/10) lalu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi di dalam kereta api.

“Pengakuannya sudah lima kali melakukan aksi bejadnya itu di dalam kereta api,” kata Suyudi saat dilonfirmasi, Rabu (16/10).

Kepada polisi, pelaku mengakui meski sudah lima kali ia melakulan aksinya itu. Namun, aksi tersebut tak pernah dipergoki petugas atau penumpang lain. Pasalnya, setiap kali melakukan aksi cabulnya itu, pelaku kerap menggunakan modus yang berbeda.

“Katanya aksinya itu tak pernah dipergoki petugas karena cara berbeda,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui merupakan pegawai wali kota Jakarta Bara yang bekerja sebagai Pekerja Harian Lepas ( PHL).


Berita Terkait



add images